Sedangkan menurut artikel Kompas di bawah ini, Pemerintah Kota Depok mengenakan pajak untuk biaya pendidikan terhadap kegiatan belajar-mengajar di sejumlah sekolah dasar negeri yang biayanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah.
Jadi, yang dikenakan pajak adalah uang negara dan uangnya untuk pemerintah kota, dong? Jadi yang iuran siapa? Rakyat atau negara?
Selasa, 23 Juni 2009 | 04:01 WIBDEPOK, KOMPAS -
Sejumlah kepala sekolah dasar negeri mengeluhkan pajak yang dikenakan Pemerintah Kota Depok terhadap kegiatan belajar-mengajar. Pajak yang harus disetorkan ke Inspektorat Daerah Kota Depok ini menghabiskan dana Bantuan Operasional Sekolah yang justru diperlukan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. ”Hampir seluruh kepsek (kepala sekolah) mengeluhkan hal tersebut. Pajak yang diberlakukan sangat memberatkan pihak sekolah,” kata Juwito, Kepala SDN Depok Baru 7, Jalan Semangka, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (22/6).
Juwito menambahkan, dalam rincian pajak yang harus dibayar pihak sekolah kepada Pemerintah Kota Depok, terdapat pajak penggandaan soal ulangan umum yang besarnya mencapai 10 persen.
”Kegiatan ulangan umum merupakan kebutuhan siswa, tetapi mengapa tetap dikenai pajak? Hal ini tentu saja menjadi beban kepala sekolah,” ujarnya.
Setiap sekolah juga dikenai pajak pembelian alat-alat sekolah, seperti komputer, sebesar 5 persen.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, sejak tahun 2007 semua SD di Depok dilarang memungut biaya pendidikan dari siswa. Sebagai gantinya, setiap sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS pendamping dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp 400.000 per siswa per tahun. Namun, dana ini tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan sekolah.
Keberatan serupa disampaikan Lya Cicilia Yuliarti, Kepala SDN Beji I. Soal pajak ini juga dianggap menambah beban kerja karena ia harus melakukan penghitungan nilai pajak.
Lya ingin ada penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak maupun Inspektorat Daerah karena besaran pajak yang harus dibayar masih kurang jelas.
(muk)
OOT ni komennya,
ReplyDeletesudah saya link juga blog ini haha
@jonoterbakar: Hahahaha. Gapapa. Terimakasih, Jono!
ReplyDeletejago juga nih si osmann.. bikin novel mannnn jigana mah berbakat ini mah.. hahahah
ReplyDeleteHai anonymous, novel tentang pajak gitu?
ReplyDeletegw suka tuh bagian yang ini...
ReplyDelete"Jadi yang iuran siapa? Rakyat atau negara??
hahahaha....mantap...
Onez, Thx for visiting :)
ReplyDeleteMau gmn lg man, sistemnya sih sama aja tp tergantung yg menjalankanya..
ReplyDeleteTp
TTp
man, highlight nya harusnya sampe abis..
ReplyDeletemenurut aing:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Undang2 di sini kan berarti berlaku nasional, jadi jelas ada yang salah di Depoknya sendiri.
Kalau penarikan pajak itu dibenarkan, harusnya itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia, betul ga?
aya2 wae nya..
hahaha nice post, saya jadi bingung sendiri mau komentar apa , tapi ngerti kok yang jelas denger yang melenceng begini mah udah sering di Indonesia --" lop yu pull lah Indonesia
ReplyDeletehaa.. males banget sumpahh.. irit banget sih jadi pemda. bukan irit, pelit gak mau bayar sendiri. ekonomis bgt. btw, nice post.
ReplyDeleteGila. Ulangan umum pakai pajak?
ReplyDeleteBarang mewah, bukan.
Elektronik, bukan.
Pertambahan nilai, juga bukan.
Ah, pajak penghasilan! :)
KEREEEENNNN
ReplyDeletetukeran Link yuk sesama anak RB
emmmhh mantep postingannya. jadi berpikir gw ttg pajak :D
ReplyDeletebtw salam kenal coy
salam kenal blogger :)
ReplyDeletepostingan bermakna :)