Sedangkan menurut artikel Kompas di bawah ini, Pemerintah Kota Depok mengenakan pajak untuk biaya pendidikan terhadap kegiatan belajar-mengajar di sejumlah sekolah dasar negeri yang biayanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah.
Jadi, yang dikenakan pajak adalah uang negara dan uangnya untuk pemerintah kota, dong? Jadi yang iuran siapa? Rakyat atau negara?
Selasa, 23 Juni 2009 | 04:01 WIBDEPOK, KOMPAS -
Sejumlah kepala sekolah dasar negeri mengeluhkan pajak yang dikenakan Pemerintah Kota Depok terhadap kegiatan belajar-mengajar. Pajak yang harus disetorkan ke Inspektorat Daerah Kota Depok ini menghabiskan dana Bantuan Operasional Sekolah yang justru diperlukan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. ”Hampir seluruh kepsek (kepala sekolah) mengeluhkan hal tersebut. Pajak yang diberlakukan sangat memberatkan pihak sekolah,” kata Juwito, Kepala SDN Depok Baru 7, Jalan Semangka, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (22/6).
Juwito menambahkan, dalam rincian pajak yang harus dibayar pihak sekolah kepada Pemerintah Kota Depok, terdapat pajak penggandaan soal ulangan umum yang besarnya mencapai 10 persen.
”Kegiatan ulangan umum merupakan kebutuhan siswa, tetapi mengapa tetap dikenai pajak? Hal ini tentu saja menjadi beban kepala sekolah,” ujarnya.
Setiap sekolah juga dikenai pajak pembelian alat-alat sekolah, seperti komputer, sebesar 5 persen.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, sejak tahun 2007 semua SD di Depok dilarang memungut biaya pendidikan dari siswa. Sebagai gantinya, setiap sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS pendamping dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp 400.000 per siswa per tahun. Namun, dana ini tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan sekolah.
Keberatan serupa disampaikan Lya Cicilia Yuliarti, Kepala SDN Beji I. Soal pajak ini juga dianggap menambah beban kerja karena ia harus melakukan penghitungan nilai pajak.
Lya ingin ada penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak maupun Inspektorat Daerah karena besaran pajak yang harus dibayar masih kurang jelas.
(muk)